Menurutnya, hal ini sudah ada atura sebagaimana tersurat di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Wajib hukumnya untuk menjadi contoh bagi masyarakat, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan keluarga serta warga masyarakat,"ungkap M Amri saat ditemui di kantornya, Jumat (10/10).
Ia mengatakan, tata cara berpakaian PNS pun diatur. Saat ini banyak PNS kurang disiplin. Dan, hal ini sulit diawasi. Dari sekitar 14 ribu lebih PNS di Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya mematuhi aturan tentang cara berpakaian maupun perilaku lainnya. Apalagi tenaga honorer yang saat ini seragam yang dikenakan juga sama dengan PNS. Sehingga pihaknya juga kadang bingung dalam mengawasi.
"Kami akan selau memberikan pemahaman atau pembinaan agar kedepan bisa lebih baik," ujarnya.
Amri mengakui, PNS yang kurang disiplin akan dikenakan sanksi. Karena dalam PP diatur. Mulai dari disiplin ringan, sedang, dan berat. Dalam hal ini, etika atau perilaku masuk dalam disiplin berat dengan sanksi penurunan pangkat. Bahkan diberhetikan secara terhormat.
"PNS diatur dan sudah disumpah. Bahkan saat mau punya istri lagi ada aturanya. Oleh karena itu, para pimpinan mulai dinas, kecamatan, dan UPT agar menegur jika ada PNS tidak disiplin,"tambahnya.
Sementara Sekertaris BKD Samsudin mengatakan, memang sudah jelas seorang PNS berkewajiban menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Bukan hanya di tempat kerja, bahkan di lingkungan masyarakat juga.
