Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra Amarno Y Wiyono pada Senin,(10/7/2017). Menurutnya,PPDB yang mengacu kepada permen tersebut yang implementasinya di pertegas dengan Sistem SKOR (sesuai dengan domisili calon anak didik),dimana Satu RT degan SMPN SKOR 5, Satu RW dengan SMPN SKOR 4, Satu kelurahan dengan SMPN SKOR 3, Satu ZONA degan SMPN Skor 2 dan diluar zona degan SMP Skor 1.
Amarno juga menyebutkan, penentu anak didik di terima apa tidaknya didasarkan pada urutan prioritas domisili, umur dan NEM. Kemudian setelah hal tersebut di jalankan dan ternyata banyak persoalan maka Wali Kota Tangrang Arief R. Wismansyah membuat surat edaran agar penentu urutan prioritas diubah menjadi, domisili, NEM dan umur.
"Namun sepertinya, sistem PPDB Nasional ini justru banyak menimbulkan masalah dan belum waktunya di berlakukan sebelum ada SMPN di tiap kelurahan," tukas Amarno anggota komisi II.
menyikapi hal tersebut Amarno menjelaskan, Fraksi Gerindra Kota Tangerang, dalam waktu dekat akan mencari solusi dan terobosan untuk mengatasi permasalahan ini. Sejauh ini kata Amarno, Komisi II DPRD Kota Tangerang, sudah mengusulkan untuk segera merevisi Perda tentang Pendidikan.
"Kami terus akan berjuang mencari solusi dan atau terobosan untuk mengatasi hal ini, dan kami sudah lama mengusulkan merevisi Perda Pendidikan, dan kalau tidak segera mendapat respon kami akan segera mengajukan Perda Inisatif Dewan", jelas Amarno.
