Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

Darurat, Dinas PU Tangsel Tangani Longsor Sungai Angke

detakbanten.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengambil inisiatif melakukan penanganan longsor bantaran Sungai Angke di Nusaloka, tepatnya di RT 2 RW 7 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Ini dilakukan mengingat penanganan longsor di lokasi perlu dilakukan cepat.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari UNIS Adib Miftahul

Dua Kali Melanggar Kode Etik ASN, Muhamad Harus Mundur Dari ASN

detakbanten.com TANGSEL - Dua kali Muhamad dipanggil oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan disebabkan pelanggaran kode etik ASN dengan posisinya masih terikat dengan status PNS sebagai Sekda Kota Tangsel. Bawaslu beranggapan Muhamad sebagah Bakal Calon Walikota telah melanggar UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi. 
Ilustrasi (net)

Jelang Pilkada, Kader Moncong Putih Tangsel Terpecah

detakbanten.com TANGSEL - Salah seorang kader PDIP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tb Bayu Murdani, membeberkan bahwa saat ini terjadi perpecahan antar anggota atau kader partai, khususnya diranah akar rumput.

 Muhamad Klaim Dapat Rekom, Timbulkan Gejolak di PAC dan Ranting PDIP Tangsel

detakbanten.com TANGSEL - Para kader mulai dari tingkat pengurus anak cabang (PAC), pengurus ranting bahkan hingga anak ranting PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan bereaksi  keras atas kabar klaim Sekda Tangsel H Muhamad yang gembar-gembor sudah fiks direkomendasikan Sekjen DPP Hasto Kristiyanto untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 berdampingan dengan Azmi Abubakar, kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 
Jajuli selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel

Sudah 2 Kali Sekda Muhammad Dipanggil Bawaslu, Lantaran Melanggar Kode Etik ASN

detakbanten.com TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Sekretaris Daerah terkait pelanggaran kode etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi. 

 

 

Go to top