1830 Kotak Suara Kpu Kota Serang di Bongkar

1830 Kotak Suara Kpu Kota Serang di Bongkar

detakserang.com- SERANG, 1830 kotak suara KPU Kota Serang, dibuka sesuai rekomendasi Mahkamah Kontistusi sesuai permintaan pihak pemohan, dalam hal ini Cawapres Nomer urut 1 (Prabowo-Hatta), untuk mencari dan menelusuri para pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) domisili. Selasa (12/8)

Selain menelusuri pemilih yang mengunakan KTP domisili, pembongkaran di tujukan untuk menelusiri pemilih yang berpindah TPS saat Pencoblosan, "Pembongkaran kontak suara di karenakan gugatan Pemohon, sesuai materi guguatan pemohon yang mempermasalahkan DPKTP, meski dalam undang-undang KPU pemilih DPKTP domisili di perbolehkan memilih pada pukul 12.00-13.00 wib saat 9 juli yang lalu" terang Firli Komisioner Kpu Kota Serang.

"Tanpa di pungkiri banyak kotak suara yang tidak tertutup, jebol dan tidak bersegel saat pembongkaran tadi, selain itu ada beberapa dokumen yang seharusnya ada di dalam kotak tapi tidak ada, seperti surat AT Khusus, AK khusus, C7, Penyebab salah satunya adalah kurangnya penyerapan informasi TPPS dan tingkat pemahaman yang berdeda, itu salah satu penyebabnya Lanjutnya"

"Hingga saat ini,dari hasil pembongkaran yang telah di periksa belum di temukan kejanggalan sesuai yang di inginkan pihak pemohon", Tandas Firli.

Sementara itu Hidayatulloh saksi pasangan capres nomer 1 dari kota serang,saat di temui wartawan mengatakan,"hingga saat ini belum di temukan fakta-fakta yang di butuhkan pemohon untuk barang bukti".

Dua poin yang menjadi alasan KPU kota Serang membuka kotak suara ialah yang pertama KPU kota serang ingin melihat daftar DPKTP dan Daftar pemilih khusus atau DPK, lalu yang menjadi hak kami selaku saksi pasangan Prabowo-Hatta menjadi saksi pembongkar kota suara agar di lakukan secara benar" Tegasnya.

 

 

Go to top