Print this page

3 Kali Hubungan Badan Dengan Pacar, Pelajar di Kota Tebing Tinggi Positif Hamil, Kekasihnya Ditangkap

Pelaku menghamili pelajar Tebing Tinggi ditangkap. Pelaku menghamili pelajar Tebing Tinggi ditangkap.

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Seorang pelajar di Kota Tebing Tinggi sebut saja namanya Melati (15) dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan melalui alat deteksi kehamilan (test pack).

Melati dilaporkan hamil setelah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya berinisial AS (19) warga Brohol, Kota Tebing Tinggi. Keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut sampai 3 kali.

“AS melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali, pada bulan April, Mei dan Juni 2023,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (27/7/2023).

Kata dia, menurut pengakuan AS, perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah orang tuanya. Awalnya pelaku dan korban berpacaran, lalu AS mengajak korban ke rumahnya naik motor.

“Perbuatan itu dilakukan dirumah orang tua AS di Brohol, kota Tebing Tinggi,” terang Agus.

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan AS yang telah menghamili anaknya tersebut. Kasusnya dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

“Adanya laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AS, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap dia.

Masih kata Agus, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.5 miliar,” bilangnya.(ap).