Print this page

75 Perusahaan di Kota Serang Ikuti Sosialisasi JKN

75 Perusahaan di Kota Serang Ikuti Sosialisasi JKN

detakserang.comSERANG - Sebanyak 75 perusahaan di Kota Serang mengikuti sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di gelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serang di salah satu rumah makan di daerah Ciracas Selasa (16/09).

Kepala unit pemasaran BPJS Kesehatan serang Eveline Albertina mengatakan bahwa sosialisasi BPJS ke perusahaan-perusahaan di kota serang sudah dua kali di lakukan."tapi kalau dengan perusahaan perusahaan yang lain sudah tidak terhitung, karena banyak perusahaan yang meminta kami untuk datang, berhubung sudah semakin mendesak bahwa ketentuan seluruh badan usaha wajib menjadi peserta paling lambat 1 januari 2015, maka kami bekerja sama dengan disnaker-disnaker untuk badab usaha yang tadinya masih mengelola agar tahu BPJS itu seperti apa."Ungkap Evelin saat ditemui di sela-sela sosialisasi, Selasa (16/09).

Saat ditanya berapa perusahaan yang sudah mendaftar BPJS Evelin mengatakan untuk perusahaan baru sudah lumayan banyak."dari eksternal JPK Jamsostek dari 1067 aja yang sudah registrasi ulang sekitar 680, di tambah lagi dari perusahaan-perusahaan yang di luar Jamsostek kurang lebih ada 300 badan usaha, walaupun PP no 86 tahun 2013belum berjalan perusahaan sudah banyak dengan kesadaran sendiri untuk mendaftar, karena terkait sesuai dengan perpres bahwa untuk kepersetaan BPJS kesehatan ini seluruh masyarakat indonesia wajib, termasuk di dalamnya adalah warga negara asing yang sudah tinggal di indonesia minimal 6 bulan."terangnya.

"Dulu badan usaha masih di perbolehkan mengelola sendiri atau boleh menggunakan asuransi lain untuk kesejahteraan para pekerjanya, namun setelah adanya Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 ini , bahwa seluruh badan usaha wajib ikut BPJS kesehatan, dan paling lambat 1 januari 2015 harus sudah jadi peserta, dan apabila setelah 1 januari masih ada yang belum jadi peserta maka kami akan memberikan surat, kami hanya kasih teguran tertulis, tapi sebagai penegak sanksinya adalah Disnaker."tegasnya

Sementara itu kepala Bidang Hubungan internasional (HI) Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani nuraeni mengatakan pihaknya mengundang 75 perusahaan untuk ikuti sosialisasi JKN ini." ini penyelenggaranya adalah BPJS kesehatan, kita hanya menyiapkan pesertanya aja, kita hanya sebagai mitra kerja, karena di lapangan banyak yang menanyakan tentang BPJS kesehatan, maka dengan adanya sosialisasi ini mereka bisa mengetahui apa itu BPJS kesehatan, bisa tahu prosedurnya dan apa yang bisa di peroleh dari BPJS kesehatan setelah menjadi anggota BPJS kesehatan, dan disini terlihat para peserta antusias mengikuti jalannya sosialisasi."Ujar Ratu

Ratu juga menambahkan apabila sampai tanggal 1 januari 2015 pihaknya akan memberikan sanksi." kita akan memberikan sanksi sesuai yang di berlakukan di peraturan presiden no 86 2013, di mana perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS akan kena sanksi administratif."tambahnya

Sedangkan salah satu peserta sosialisasi Affandi, yang merupakan Human Capital di PT. Sinar Niaga Sejahtera (PT.SNS) mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan peraturan ini dan akan segera menjadi anggota BPJS kesehatan." kami sekarang ini masih menggunakan asuransi swasta bagi para karyawan, jadi kami akan memberhentikan dulu asuransi ini dan baru akan mendaftar kan 200 karyawan kami menjadi anggota BPJS Kesehatan, kami berharap BPJS kesehatan ini lebih baik di bandingkan asuransi yang selama ini kami pakai, karena bagi kami kesehatan karyawan nomer satu."ungkap Affandi.