" Kami sangat kecewa sekali karena sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan ke 1, ke 2 dan ke 3, namun warga enggan membongkar Bangli, dan mereka malah mengklaim memiliki sertifikat tanah,"terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya, Selasa (29/5/2024).
Agus Suryana mengatakan, untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan dirinya mengintruksikan kepada seluruh anggota Satpol PP Kab Tangerang untuk mundur, dan dirinya berharap agar warga bisa suka rela mengosongkan lahan milik Pemkab Tangerang, karena membangun rumah atau bangunan lainnya di area lahan milik pemerintah tidak di benarkan.
Sementara warga Desa Kramat Saepudin mendukung langkah tegas Kepolisian Metro Kota Tangerang yang telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kramat Kecamatan Pakuhaji, menurutnya Langkah Kepolisian sangatlah tepat, karena melakukan pembuatan sertifikat terhadap tanah negara jelas melanggar dan masuk kategori pidana, berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, bahwa Kepala Desa Kohod dan Kramat dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan seputar tanah negara yang disertifikatkan.
" Semoga Kepolisian Metro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,"tandasnya.
