"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Pasar Kemis mengapresiasi kinerja Kepolisian dengan menetapkan tersangka eks Dirop PD Pasar," terang H Didin, Senin (30/10/2023).
Dia mengatakan, seharusnya sebagai orang yang pernah bekerja sebagai Direksi pada BUMD Kabupaten Tangerang melakukan tindakan yang tepat dan tidak melakukan provokatif dengan mengundang ormas di Pasar Kemis.
"Kami berharap agar Polisi mengusut tuntas kasus kericuhan di Pasar Kutabumi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang TW ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan pedagang Pasar Kutabumi dengan ormas yang terjadi beberapa waktu lalu. Kabar penetapan tersangka TW tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi Senin (30/10/2023).
"Ya bener TW telah kuta tetapkan sebagai tersangka, dan tersangka diancam Pasal 170 jo 55 dan atau 160 ,tentang pengeroyokan," terangnya.
