Apindo Kota Tangerang Dinilai Kurang Terbuka Terkait Program CSR

detakbanten.com Kota TANGERANG - Banyaknya perusahaan yang bercokol di kota Tangerang patut di apresiasi dengan baik, hal ini secara positif dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat dan juga dapat memberikan pemasukan PAD untuk kota Tangerang, Selasa (19/1/16).
Ketua MD Kahmi Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, seharusnya para Pengusaha yang tergabung dalam Apindo selain mereka mencari keuntungan juga di tuntut dalam memberikan tanggung jawab sosialnya untuk menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) secara merata.
Karena itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal kepada masyarakat patut kita pertanyakan.
Untuk itu,pihaknya ingin melihat sejauh mana dan berapa besar kontribusi mereka selama ini terhadap pembangunan kota Tangerang,khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan sejauh mana peran pengusaha/perusahaan dalam pelaksanaan CSR.
Oleh karenannya kami mendesak Apindo kota Tangerang untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat kota Tangerang terkait perusahaan/pengusaha mana saja yang sudah menjalankan program CSR-nya.
" Ya, hal itu dilakukan agar program CSR bisa berjalan semestinya," ujar Agus.
Agus juga menambahkan,seharusnya pemerintah Kota Tangerang melakukan tindakan kongkrit berupa tindakan pemanggilan kepada perusahaan/pengusaha yang tidak menjalankan program CSR dan jika perlu diberikan sangsi bagi perusahaan/pengusaha yang tidak menjalankan program tersebut.
" Agar CSR yang digembor gemborkan bisa terealisasi dengan benar,sehingga warga masyarakat kurang mampu dapat merasakan program tersebut," katanya.

























