" Kemarin kita meminta klarifikasi dan dan saya menyuruh Camat untuk menginventarisir kegiatan mana saja yang tanpa SPK, serta menembuskan ke inspektorat,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pemborong penunjukan langsung ( PL) di Kantor Kecamatan Kresek Tertipu akibat ulah oknum kecamatan yang mengimingi-imingi proyek di akhir tahun 2023, padahal 39 titik tersebut tidak ada didalam dokumen perencanaan anggaran ( DPA).
" Saya sih awalnya percaya saja saat mendapatkan rencana anggaran biaya ( RAB), sehingga saya langsung mengerjakan proyek tersebut,"terang salah satu pemborong yang enggan disebutkan namanya.
