" Mumpung belum terlalu mepet, saya mengharapkan agar bakal calon Kepala Daerah baik Bacalon Gubernur, Bupati maupun Walikota segera menyiapkan persyaratan - persyaratan yang berkaitan dengan administrasi,"terang Oha anggota KPUD Provinsi Banten.
Oha mengatakan, sesuai PKPU no 10 tahun 2016, calon yang berasal dari latar belakang Anggota DPRD, ASN, TNI Kepala Desa, pegawai BUMN/ BUMD serta penyelenggara Pemilu harus menyerahkan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.
" Bagi calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik, maka calon Kepala Daerah harus menyerahkan Surat pemberitahuan dari Partai Politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPRD, saat pendaftaran pasangan calon, dan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,"terangnya.
Sementara ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar mengatakan, sosialisasi tahapan pilkada ini penting, agar masyarakat mengetahui dan memahami proses demokrasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini
" Saya mengapresiasi seluruh undangan yang hadir di acara sosialisasi Pilkada.2024, dan mari kita sambut Pilkada serentak ini dengan aman dan nyaman,"tandasnya.
