Bahas Nasib Karyawan RS Medika BSD, Akuisisi Harus Sesuai Aturan yang Ada

Komisi ll DPRD Kota Tangsel saat hearing bahas nasib karyawan RS Medika BSD. Komisi ll DPRD Kota Tangsel saat hearing bahas nasib karyawan RS Medika BSD.

detakbanten.com, TANGSEL-Komisi ll DPRD bersama Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memediasi nasib karyawan RS Medika dengan pihak RS Medika BSD, Serpong.

Mediasi yang kedua ini, merupakan tindaklanjut rencana akuisisi manajemen RS Medika BSD dari yang lama kepada manajemen yang baru, yakni RS Columbia Asia.

Ketua Komisi ll DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman mengatakan, rencana akuisisi manajemen RS Medika BSD dibawah naungan PT Khasanah Putra Jakarta (KPJ) ke RS Columbia Asia tersebut, harus melibatkan serikat pekerja di tingkat RS Medika BSD tersebut.

"Dan harus ada memo atau bukti tertulis hasil dari audiensi dengan serikat pekerja RS Medika BSD," kata Abdul Rahman di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/5/2023).

Pria yang biasa disapa Arnovi ini pun meminta agar PT KPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

"Kami berharap proses akuisisi ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan bagi karyawan yang bekerja di RS Medika BSD," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Maringan mengatakan, pihaknya saat ini tengah merancang format mengenai hak-hak buruh yang bekerja di RS Medika BSD. Selanjutnya format tersebut akan dituangkan secara tertulis kepada pihak PT KPJ yang merupakan badan hukum RS Medika BSD.

"Nanti secara tertulis, seperti apa hak-hak buruh itu di perlakukan. Apakah dia (PT KPJ) akan membayarkan hak-hak buruh, atau di alihkan kepada pihak ketiga," terang Maringan.

Disinggung soal rencana akuisisi RS Medika BSD kepada perusahaan yang baru terkait hak-hak buruh, Maringan menjelaskan bahwa hak-hak buruh itu bisa dilihat dari fakta hukumnya. Karena perjanjian kerja tersebut ditandatangani oleh perusahaan dengan para pekerjanya.

"Jadi sampai saat ini, belum terjadi sengketa ketenagakerjaan yang dilaporkan kepada tripartit. Kami masih menunggu perkembangannya," ungkapnya.

Wakil serikat pekerja tingkat perusahaan RS Medika BSD, Alfian mengatakan, dari rapat yang dilakukan bersama Komisi ll, Disnaker Kota Tangsel dan pihak RS Medika BSD, diharapkan akan ada kepastian hukum yang di tawarkan pihak PT KPJ kepada seluruh karyawan.

"Dengan adanya proses akuisisi ini, kepastian hukum apa sih yang mereka tawarkan. Yang selalu kami sampaikan dari awal, kami ingin di selesaikan dulu urusan kami dengan yang lama, PT KPJ. Karena kan kami punya masa baktinya dengan yang lama," jelas Alfian.

Alfian menyebutkan agar antara PT KPJ dengan semua karyawan RS Medika BSD, bisa di selesaikan dengan cara yang baik. Bahkan Alfian juga meminta agar PT KPJ mengikuti aturan yang ada di RS Medika BSD.

"Kami hanya meminta, tolong ikuti aturan yang berlaku. Terutama adalah peraturan perusahaan yang berlaku saat ini di RS Medika BSD, Jadi itu aja yang kami minta," terangnya.

Dilokasi yang sama, Direktur RS Medika BSD, Annie Trisusilo belum dapat berkomentar lebih jauh soal rapat antara karyawan RS ke Komisi ll DPRD Tangsel terkait rencana akuisisi RS Medika BSD kepada RS Columbia Asia.

"Masih dalam proses," singkat Annie Trisusilo.

 

 

Go to top