Bawaslu Akan Panggil Caleg Demokrat Zulfikar

Bawaslu Akan Panggil Caleg Demokrat Zulfikar

detakbanten.com TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan segera melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelangaran kampanye Caleg DPR RI Zulfikar dari Partai Demokrat, dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggilnya, pernyataan tersebut dikatakan anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang divisi bidang penangan pelanggaran MK Ulumudin.

" Akan kita panggil Caleg Demokrat Zulfikar, setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan mengumpulkan data dahulu"terang Ulumusinz Minggu (17/12/2023).

Menurut dia, Bawaslu telah menerima informasi adanya caleg DPR RI Zulfikar yang diduga menggunakan mobil berplat nomor Polri saat melakukan kampanye, videonya pun viral di media sosial, sehingga polisi langsung melakukan tilang pada mobil tersebut.

"Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti - bukti dan kita akan melakukan kajian atas informasi ini, setelah itu kita akan melakukan registrasi,"terang Ulumudin saat dihubungi wartawan.

Bawaslu kata Ulum, berencana akan melakukan pemanggilan kepada Caleg DPR RI Zulfikar, untuk dimintai klarfikikasi , namun sebelum dipanggil Bawalu akan melakukan pengumpulan bukti - bukti.

" Kita telah menerima informasi adanya mobil Caleg yang memakai plat nomor Polri, dan Kepolisian juga telah menghubungi Bawaslu,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang terpaksa melakukan tindakan terhadap mobil berpelat dinas Polri milik Zulfikar Caleg DPR RI Demokrat pada Sabtu (16/12/2023), selain menggunakan plat dinas Polri, mobil berjenis Pajero tersebut memakai sirine, rotator, atau strobo, Video pemakaian plat polri Caleg Demokrat viral di Medsos.

Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.

"Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye," kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," ujar Sigit.

 

 

Go to top