Atas temuan tersebut Ketua LSM Seroja Taslim Irawan melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Surat Laporan bernomor 210/LAPDU/DPP-SEROJA INDONESIA/VIII/2022, ini dilayangkan pada Rabu (31/8/2022).
Ketua LSM Seroja Taslim mengatakan, sesuai aturan yang berlaku perusahaan harus memberikan hak - hak normatif kepada para karyawannya, hak normatif tersebut adalah upah yabg mengacu kepada SK Gubernur Banten, selain itu kata Taslim, perusahaan juga tidak mengikutsertakan karyawannya terhadap jaminan sosial yakni BPJS.
"Upah karyawan dan hanya pada kisaran upah Rp. 92.380 /hari, serta tidak pernah mereka di daftarkan sebagai peserta BPJS,” terangnya.
Taslim menambahkan, pihaknya meminta kepada Disnaker Provinsi Banten atau seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan segera turun dan memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan tersebut, jika perlu sampai ke pembekuan dan pencabutan ijin operasional perusahaan.
"Perusahaan-perusahaan selama ini tidak pernah melakukan pelaporan berkala ke Disnaker Kabupaten, terkait gaji/upah, jumlah karyawan, jam lembur karyawan, jam kerja karyawan, dan PKWT yang di terapkan," tandasnya.
