Print this page

BC Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

BC Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)- Sinergi yang kuat antar unit Bea dan Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN),
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam Skema Operasi Patroli Bersama
Berantas Sindikat Narkoba (PATMA BERSINAR) 2024 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika
sabu seberat +5 kilogram berasal dari Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung,
Tanjungbalai.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari pada Jumat, (11/10/2024) mengatakan Penindakan ini berasal dari adanya informasi intelijen Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bahwasanya terdapat
upaya pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang diduga dibawa oleh salah seorang ABK yang
bekerja di kapal KLM. ABJ I yang akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung. Pada hari
Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB, Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang
melakukan pemantauan, mendapat penglihatan KLM. ABJ I dan bergegas untuk melakukan pengejaran, namun
dikarenakan kondisi cuaca buruk (hujan, ombak tinggi, petir) dan tidak memungkinkan untuk melakukan penindakan
di laut maka Tim Patroli Laut terus melakukan pemantauan pergerakan KLM ABJ I hingga setelah memasuki perairan
Sungai Asahan segera berkoordinasi dengan Tim Darat Bea Cukai Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan
secara mendalam terhadap KLM ABJ I saat bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung.

"Dalam Pemeriksaan KLM ABJI, Tim Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan 5 (lima) bungkusan teh china yang
disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya 5 kilogram yang dibawa oleh seorang ABK
berinisial HS yang berisi kristal putih yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat deteksi NPP
kapal dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim K-9 dari Kantor Wilayah Sumatera Utara untuk
diketahui sebagai sabu (methamphetamine). Selanjutnya atas sarana pengangkut dan barang yang berada di atas
mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa,"Ungkapnya.

Dikatakannya tim Polres Tanjungbalai untuk mendapatkan pengendali dan penerima barang serta mengungkap sindikat jaringan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus bersama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Barang bukti dan tersangka, tim gabungan yang terdiri dari
dan 1 (satu) tersangka yaitu ABK KLM. AB3 | Berinisial HS. Selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dilakukan
Hasil dari kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung menyita barang bukti berupa +5 kilogram sabu
HS diduga
melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang no 17 Tahun 2006 Tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung setidaknya telah menyelamatkan 25.000 generasi muda
dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Bea Cukai Teluk
Nibung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang
ditimbulkan oleh Narkotika dan barang ilegal lainnya,"Pungkasnya.