Subardi Jaksa Fungsional Kejari Serang kepada detakserang di ruang kerjanya mengatakan, setelah di pelajari berkas penghinaan wartawan tersebut tahap P19, berkas tersebut di kembalikan lagi ke penyidik karena masih ada kekurangan bukti - bukti dan saksi - saksi.
"perkara tersebut termasuk dalam delik aduan belum termasuk aduan, saya sudah memberitahukan ke dewi fatimah untuk laporan ulang berbentuk aduan bukan delik aduan, untuk delik aduan tersangka tidak ada penahanan, jika sudah termasuk dalam aduan pasti ada penahanan,"jelasnya Rabu (04/06/2014).
Lebih lanjut Subardi mengatakan, lebih jelasnya bisa di tanyakan langsung ke bagian penyidik yang menangani perkara tersebut,"coba tanyakan langsung ke pa heri bagian penyidik yang menangani perkara tersebut, tersangka di kenakan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, saat di polres kedua tersangka tidak ada penahanan"katanya.
