" Kami meminta agar pihak terkait Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten bisa menghentikan kegiatan galian tanah ilegal tersebut" terang saepul Anwar warga Desa Bojong Kecamatan Cikupa ini.
Ipung sapaan Saepul Anwar yang juga tokoh pemuda Cikupa ini mengatakan, Perbup nomor 47 tahun 2018 seharusnya menjadi acuan dalam kegiatam operasional truk berat, karena saat ini Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Perbup 47 tersebut, dengan tujuan untuk membatasi jam operasional tersebut.
" Saya pernah melihat baru saja jam 16.00 sore kendaraan truk berat sudah beroperasi keluar dari galian tanah desa bojong memasuki gerbang tol balaraja timur" terang Ipung.
Sementara Camat Cikupa Hendar Herawan berjanji akan menertibkan galian tanah di desa bojobg yang sudah melanggar Perbup nomor 47 tersebut.
" Hatur nuhun kang atas infomasinya, kami akan segera ke lapangan dan menindak truk tersebut" terang Camat Cikupa" tandasnya.
