Print this page

BNN Musnahkan 161 Kg Psychotrophica Jenis Shabu

BNN Musnahkan 161 Kg Psychotrophica Jenis Shabu

detaktangsel.comTANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti Psychotrophica jenis shabu seberat 161 Kg , yang berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus berbeda. Pemusnahan tersebut dilakukan di Garbage Plan Bandara Soekarno Hatta, Senin (15/12), dengan cara dibakar dalam tungku insinerator.

Dari ketiga kasus tersebut, salah satu diantaranya merupakan tangkapan terbesar sepanjang 10 tahun terakhir yang telah dilakukan oleh BNN, dengan barang bukti Sabu seberat 151 Kg. "Dari kasus tersebut petugas mengamankan XJ (43), CW (44)dan LL (32) warga negara Tiongkok," ungkap Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar.

"Ketiganya ditangkap dalam sebuah rumah yang berada di bilangan Pluit Jakarta Utara pada (22/11/2014), dari tangan tersangka kami menyita 151 Kg Sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut dengan disembunyikan dalam manisan jeruk dan mainan anak," ujar paparnya lagi.

Kemudian, dalam kasus kedua pada (13/11/14), BNN juga menggagalkan penyelundupan Shabu seberat 5Kg yang dilakukan oleh AA (23) dan EL (40). AA diamankan oleh petugas di Pos Keamanan Komplek Perhubungan Udara Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, ditemukan 1 Box kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat lima knalpot mobil berisi Shabu.

"AA mengaku, Shabu tersebut akan diserahkan kepada wanita berinisial EL (40) yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. " ungkap Anang.

Sementara kasus ketiga pada (24/11/14), petugas BNN mengamankan wanita LFN alias AF alias MK dan seorang pria LLI alias AS, di Sanggau Kalimantan Barat. Dari keduanya disita barang bukti berupa 5Kg Shabu yang disimpan didalam lima bungkus plastik hitam yang disembunyikan dalam ban serep mobil Kijang Innova.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (44), sesaat setelah mereka melakukan serah terima barang.

Menurut Anang, dalam masalah narkoba semua profesi bisa terlibat melihat dari data data yang sudah ada,sementara terkait dengan hukuman, BNN tidak mempunyai wewenang. Pihaknya hanya memberikan berkas hukuman mati, nanti jaksa yang akan menuntut dan hakim yang akan memutuskannya.

Sedangkan pada pemusnahan barang bukti yang ke-26 kalinya tersebut, Anang mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan sampah yang tidak ada gunanya dan tidak ada nilai estimasinya, makanya kita bakar.

Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.