Sebelum dimusnahkan, barang haram jenis sabu ini dicek terlebih dahulu oleh dokpol, hasilnya sabu tersebut asli. Pembuktian ini pun dilakukan di laboratorium. Sabu ini di musnahkan dengan cara di rebus dengan air mendidih.
"Kita pakai MET-Test Narkoba-1P ( Shabu-Shabu-) Answer Met untuk menyatakan MET Amphetamin (Senyawa Shabu) Methamphetamine. Ternyata setelah di test, barang inipun adalah shabu-shabu," ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media, seusai pemusnahan shabu-shabu, di kantor BNNP Banten, Kamis(8/4/2021).
Selanjutnya, kata Brigjen Pol Hendri, Shabu-Shabu inipun dimusnahkan dengan cara mencampurkan ke dalam cairan yang dipanaskan dengan suhu tertentu.
"Karena pada dasarnya shabu-shabu inipun mudah larut dengan air panas. Setelah larut dikubur di dalam tanah, agar tidak dapat digunakan kembali," jelasnya.
Diakhri wawancara, Brigjen Pol Hendri menegaskan, bahwasanya sangat tegas memberatas Narkotika di wilayah Banten.
"Kita menolak kehadiran Narkotika dan obat-obatan dalam kehidupan manusia. Karena narkotika berbahaya, dan dapat merusak sel otak hingga gangguan pikiran," tutup Brigjen Pol seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, pemusnahan barang bukti inipun berdasarkan dari dua tersangak. Satu berinisial SH (44), dan AN (58). Dalam pemusnahan itupun, turut dihadiri oleh jajaran Polda Banten, MUI, Kejati dan Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas).
