Fauzi mengatakan, saat ini petani yang biasa menggarap tanah Andi Chandra merasa kecewa, karena lahan tersebut sudah tidak berfungsi lagi, karena sudah rusak digali, kondisinya kata Fauzi sudah berubah menjadi kolam, padahal sebelum digali ,lahan tersebut sangat produktif dan bisa dimanfaatkan menjadi lahan pertanian.
" Tanah seluas kurang lebih 20 hektar di desa Blukbuk milik Andi Chandra, Sejarahnya dia belanja disini pada tahun 1996, dan sekarang tiba - tiba dikuasai oleh salah satu Oknum yang mengatas namakan kuasa Andi Chandra, saat itu menguasakan ke salah satu notaris di jalan Raya Serang Km 22 Kawidaran depan Pom Bensin, " terang Fauzi.
Seharusnya pemilik lahan seluas kurang lebih 20 hektar di Desa Blukbuk sambung Fauzi tidak digali dan tidak dirusak, kalaupun belum laku dijual, bisa digunakan untuk warga bercocok tanam, karena jika terus digali, maka yang terjadi lingkungan akan menjadi rusak, dan mengancam keselamatan warga, karena banyak contohnya, bekas galian tanah akan memicu anak kecil bermain air, dan ujung-ujungnya tenggelam.
" Sebelum memakan korban Jiwa, sebaiknya ditutup, dan kami memohon agar Polisi mengusut status kepemilikan tanah,"tandasnya.
Fauzi mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang telah gercep menutup dan membawa alat berat sebagai barang bukti kejahatan lingkungan, karena banyak warga yang mengeluh, karena setiap hari jalan menjadi kotor, bahkan ada mesjid di Desa Bakung Kronjo kata Fauzi memakai tutup terpal, karena banyak debu yang menempel akibat truk tanah berlalu lalang siang dan malam.
