" Harusnyah jangan nunggu ditegur Bupati, landasannya sudah jelas yakni Perbup nomor 47 tahun 2018," terang Gumay ketua LSM Gerhana.
Gumay menambahkan selain Camat Cisoka dan Solear, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga harus aktif dalam menegakan aturan, karena sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terhadap aturan yang sudah dikeluarkan melalui Perbup nomor 47 tahun 2018.
" Kami berharap petugas dilapangan bekerja secara profesional, tidak boleh main mata dengan pengelola galian, jika tetap membandel lebih baik dilarang melintas secara total, agar ada efek jera," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah fokus memprioritaskan pembangunan infraatruktur baik jalan dan jembatan, sebagai sarana dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya akses jalan lintas Cisoka Kabupaten Tangerang menuju Maja Kabupaten Lebak, usai diresmikan oleh PLT Gubernur Banten Rano Karno tahun 2014 lalu, jalan Cisoka - Citeras - Maja tersebut kini menjadi mulus, namun belakangan ini jalan antar lintas Provinsi yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut kini menjadi rusak, karena setiap hari truk tronton berukuran besar bermuatan tanah melintas di akses jalan tersebut.
