Camat Pasar Kemis Kumpulkan Kades dan PKL Jalan Puri

Detakbanten.com, TANGERANG -- Usai melayangkan surat peringatan pertama beberapa waktu lalu, Camat Pasar Kemis Soni Karsan mengumpulkan Kades Sukamantri Ibnu Nana Khaldun dan Kades Pasar Kemis Haetomi serta ratusan pedagang di kantor gedung serba guna (GSG) Pasar Kemis, Selasa (4/10/2022).
Dalam acara tersebut, hadir Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta unsur TNI dan Polri, para pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri secRa sukarela usai diberikan surat peringatan pertama.
"Kami akan melayangkan surat peringatan kedua, jika selama 7 hari surat pertama tidak digubris," kata Soni Karsan, di GSG Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (4/10/2022).
Soni mengatakan, jika surat pertama selama 7 hari tidak diindahkan, Kecamatan Pasar Kemis akan melayangkan surat kedua, jangka waktunya tiga hari, dan surat ketiga jangka waktu tiga hari, namun dirinya berharap agar pedagang bisa memahami aturan dan perundang - undangan, untuk itulah dirinya menghimbau agar pedagang bisa mengerti, karena berjualan dibahu dan badan jalan bantaran sungai Cilongok Pasar Kemis adalah melanggar.
"Kami tidak akan mentolelir kegiatan usaha yang melanggar aturan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bahu jalan di arah Puri Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis berubah menjadi kios permanen, padahal semestinya bahu jalan tersebut berpungsi bagi pejalan kaki, keberadaan pedagan kaki lima (PKL) di akses jalan Puri memang sudah berlangsung lama, namun seiring membludaknya PKL, saat ini kondisinya kian semerawut.( Day/Nean)

























