Camat Rajeg Ahmad Patoni mengatakan, kedatangan dirinya Ke BKPSDM ingin berkonsultasi terkait pengunduran dirinya sebagai ASN, karena KPU akan menerima pendaftaran Caleg dari unsur ASN ketika ada persyaratan pengunduran diri dan tanda terina surat pengunduran.
" Biar lebih safety, saya sudah bulat untuk mengundurkan diri dan akan serius mencalonkan diri sebagai Caleg,"terang Ahmad Patoni, Senin (8/5/2023) di Kantor BKPSDM Kabupaten Tangerang.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawa membenarkan jika Camat Rajeg Ahmad Patoni berencana mengundurkan diri, surat pengunduran diri ditujukan kepada Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, karena Bupati merupakan Pejabat yang berwenang yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Kalau BKPSDM nantinya hanya menerima disposisi dari Pak Bupati, tapi surat pengunduran tetap ditujukan kepada Bupati Tangerang,"terang Hendar.
