Camat Teluknaga Dilaporkan Ke Kejaksaan

Detakbanten.com, Kab. Tangerang - Lembaga sosial kontrol LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) resmi membuka laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan Mark Up anggaran atau KKN pada kegiatan bedah rumah tahun anggaran 2022 di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.
Surat pengaduan kepada lembaga Satya Adhi Wicaksana itu dengan nomor : 942 / SEK-BIAK / XII / 2022, perihal dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah tahun anggaran 2022 di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 2.530.000.000,00.
Sekretaris LSM BIAK Usran mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi dan data yang kami temukan di lapangan bahwa setidak-tidaknya pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Program Kegiatan Bedah Rumah sebesar 2,5 miliar lebih.
"Hasil Investigasi kami di lapangan, bahwa Program Kegiatan Bedah Rumah Masyarakat itu diperuntukan untuk 92 Orang/Masyarakat Berpenghasilan Rendah di wilayah Kecamatan Teluknaga dengan Alokasi Anggaran Bedah Rumah, 42 Unit untuk anggaran sebesar Rp.30 juta per-unit," terang Usran.
Sedangkan untuk 48 Unit rumah lanjut Usran untuk anggaran senilai 25 juta rupiah per-unit dan 2 Unit rumah senilai 35 juta rupiah per unit.
Dijelaskan dia, berdasarkan hasil Investigasi tim investigasi LSM BIAK ditemukan adanya Dugaan Mark’ up anggaran yang mengarah ke dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kec. Teluknaga.
"Spesifikasi kegiatan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 6 M dan Lebar 5 M dan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 5 M dan Lebar 5 M," ujarnya.
Berdasarkan keterangan penerima bantuan bahwa para penerima bantuan hanya menerima suplai bahan material saja dalam pelaksanaan program tersebut.
"Ada beberapa masyarakat yang mendapatkan bantuan Bedah Rumah, tapi belum dikerjakan sama sekali (Fiktif). Diduga ada manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen sedangkan pekerjaan belum 100 persen.
Pihaknya menduga adanya indikasi kerjasama jahat dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO).
"Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Cq Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar segera memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

























