Print this page

Cek Cok Antara Warga Telaga Bestari Dengan Kades Akan Dimediasikan

Cek Cok Antara Warga Telaga Bestari Dengan Kades Akan Dimediasikan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Permasalahan antara Kepala Desa Wanakerta dengan warga Telaga Bestari belum menemui titik temu, peristiwa pencopotan sepihak ketua RT dan RW oleh Kades Wanakerta beberapa waktu membuat gaduh, terlebih kejadiannya pada bulan suci Ramadhan, bahlan aksi pemasangan spanduk oleh warga membuat Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian (LTS) geram, sontan saja aksi pencopotan spanduk dibarengi teriakan dengan kata - kata binatang oleh Kades terekam Kamera CCTV warga sehingga viral di mesia sosial.

"Kita akan mediasi pada Rabu ( 16/5/2023) besok, sesuai kesepakatan pada bulan suci ramadhan dengan warga Telaga Bestari yang mengatasnamakan Forum warga masyarakat kebenaran perumahan Telaga Bestari (Fortuner), bahwa mediasi akan dilanjutkan setelah idul Fitri," terang Camat Sindang Jaya, Abudin kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Abudin berharap agar kesalahpahaman antara warga Telaga Bestari dengan Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian (LTS) segera berakhir, apalagi momen ini sangat tepat, setelah kita menjalankan ibadah puasa selama satu bulan, hablumminannas kita perekat kembali, karena sesama manusia kita harus saling memaafkan.

"Tentunya saya sebagai pimpinan di kecamatan Sindang Jaya berharap, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan damai, dan semua pihak tentunya bisa menjalankan aktivitas seperti biasa," tandasnya.

Sementara Ketua Forum warga masyarakat kebenaran perumahan Telaga Bestari (Fortuner) Gatot Subagyo mengapresiasi langkah Camat Sindang Jaya yang akan melakukan mediasi antara Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian dengan warga Telaga Bestari, menurutnya tidak ada permasalahan yang tidak bisa dipecahkan, karena masalah ini awalnya terkait pemberhentian ketua RT dan RW.

"Kami bermohon kepada Camat dan Kades untuk mencabut surat pemberhentian Ketua RT 02 RW 01 dan mencabut surat pemberhentian Ketua RT 13 RW 01 Talaga Bestari tertanggal 28 Maret 2023, menurut pendapat kami surat pemberhentian tersebut tidak sesuai dan tidak selaras dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 07 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa," terangnya.