Print this page

Dibawa ke Mobil Tahanan, Eks Kades Tertunduk Lemas

Dibawa ke Mobil Tahanan, Eks Kades Tertunduk Lemas

Detakbanten.com, TANGERANG -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil oprasional desa, akhirnya digiring petugas ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksan Tinggi Banten.

Sebelum dibawa, para tersangka sempat tertunduk lemas dan menangis di ruang Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Masih nangis, nanti langsung kita bawa ke Rutan di Serang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis (9/6/22).

Sebelumnya, ejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan empat mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil oprasional desa.

“Empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6/22)

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil.

Akibat perbuatannya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan dan telah merugikan negara sekitar Rp. 600 juta.

Nova yang dijuluki sebagai Bunda Desa ini menjelaskan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades untuk pengadaan mobil operasional desa. Namun, dalam perjalanan ada bebeberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Kata Nova, saat ini keempat tersangka sudah ditahan agar selama 20 hari kedepan.

“Pelaku sudah kami tahan selama 20 hari ke depan, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Lanjut Nova, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan