Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Pasar Cisoka Dilaporkan

Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Pasar Cisoka Dilaporkan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB), proyek pasar Cisoka dilaporkan LSM KOMPAK ke bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB) Kabupaten Tangerang, Senin (8/02/2021).

Laporan bernomor 01702/2021/Kompak diterima langsung oleh petugas dari dinas tata ruang dan bangunan ( DTRB), dalam surat tersebut, LSM Kompak menduga adanya pelanggaran terhadap perda no 05 tahun 2014, dia berharap agar DTRB melakukan langkah, sehingga pengembang selaku investor bisa menghargai peraturan daerah.

"Pada prinsipnya kami hanya ingin pelaku usaha bisa menghargai pemerintah daerah, karena membangun tanpa mengurus perizinan itu sudah melanggar"terang Ketua LSM KOMPAK H Retno.

H Retno mengatakan, pihaknya mendesak kepada Satpol PP untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan proyek pasar Cisoka yang sedang berjalan.

" Kalau tidak mengurus perizinan berarti tidak berkontribusi dalam membayar retribusi IMB kepada Pemkab Tangerang"terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan pasar diduga belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, padahal proyek pembangunan Pasar Cisoka tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.

" Proyek yang dibangun oleh pengembang PT Sarana Niaga Nusantara tersebut, diduga melanggar Permendagri, Perda Kabupaten Tangerang," terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK, kepada wartawan.

 

 

Go to top