Kapolsek Kronjo AKP Oesman Sigalingging mengatakan, kedua pelaku IE dan SI ditetapkan sebagai tersangka, dan satu dari dua orang tersangka ditahan di Mapolsek Kronjo.
" Rencananya kasus ini mau dilimpahkan ke kejaksaan dan berkasnya memasuki tahap kedua, dan besok ( red) dilimpahkan ke kejaksaan berikut tersangkanya," terang Kapolsel Kronjo Selasa (24/19/2019).
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 1 tahun 1974 dan dijerat dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Kami juga menelusuri dugaan pihak-pihak lain termasuk penghulu yang menikahkannya." tandasnya.
Sementara suami sah dari SI mengapresiasi kinerja Polsek Kronjo yang sudah menahan satu diantara dua pelaku, menurut Oji, sebagai suami sah dari SI, dirinya sangat kecewa terhadap mertuanya yang sudah mengintervensi rumah tangganya.
" Saya terkejut, karena tiba-tiba istri sah saya dinikahkan dengan pria lain, tentunya kami mengharapkan keadilan, dan bila perlu pihak- lain yang ikut serta menikahkan istrinya juga ditangkap." Pungkasnya.
