Tempat hiburan malam yang diduga tak berizin itu langsung ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan melibatkan anggota Kodim 0510 dan anggota Polresta Tangerang, sementara 10 orang wanita pemandu karaoke yang berada dilokasi diamankan petugas.
"Saat ini kami mengamankan 10 orang wanita pemandu karaoke dilokasi," ungkap Kasi Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sahdan M. saat ditemui di lokasi.
Sahdan menyatakan, tempat hiburan malam itu tidak berizin dan hal itu telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
"Kegiatan yang tidak berizin dihentikan atau disegel, ini juga atas dasar surat perintah dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, maka dari itu kami menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat kepada peraturan pemerintah daerah," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tempat hiburan malam yang berlokasi wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear ini, sudah pernah di sidak oleh Pol-PP Kabupaten Tangerang lantaran tidak mempunyai izin.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas gabungan mengamankan 10 wanita pekerja malam dan digelandang ke Mako Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan. ( Han/Day).
