Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Mereka hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di belakang rumah kosong,” katanya, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 buah tas sandang berisi 2 bungkus besar plastik berisi narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram, 2 unit telepon seluler dan uang Rp 100 ribu.
“Ganja tersebut sempat disembunyikan di bawah pohon pisang saat personil melakukan penggerebekan,” terang Pasaribu.
Pasaribu menambahkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang mencurigakan berada di belakang sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Taralamsyah Saragih. Atas laporan itu personil dikerahkan guna melakukan penyelidikan.
“Saat diintai keduanya akan transaksi narkoba, begitu digerebek ditemukan tas berisi ganja, keduanya mengakui ganja tersebut milik mereka,” ungkap dia.(ap).
