" Saya sudah melakukan pengecekan dan ternyata belum berizin," terang Yudiana.
Yudiana mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan keharusan bagi seluruh pelaku usaha sesuai dengan aturan, belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) kata Yudiana, secara otomatis potensi pendapatan dari retribusi IMB hilang.
" Kami berharap agar pelaku usaha bisa berkontribusi bagi pembangunan di kabupaten Tangerang, dengan membayar retribusi IMB"terang Yudiana.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan pasar diduga belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, padahal proyek pembangunan Pasar Cisoka tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.
" Proyek yang dibangun oleh pengembang PT Sarana Niaga Nusantara tersebut, diduga melanggar Permendagri, Perda Kabupaten Tangerang," terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK, kepada wartawan.
