" Kepala Dinas dan Kabid harus ditegur, karena jelas tidak peka terhadap perkembangan Covid 19 di Kabupaten Tangerang,"terang H Retno Juarno Ketua LSM Kompak kepada wartawan.
Padahal kata Retno, kewajiban Dinas Kesehatan memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak risau dan bosa mencegah dengan mengikuti protokol kesehatan ( Prokes) Covod 19.
Diketahui, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) menyusul peningkatan kembali kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian COVID-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus. Sementara, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang. Dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari.
Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain varian XBB Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5. Meskipun ada kenaikan, namun kasus ini masih jauh kebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000 sampai 400.000 kasus per minggu.
“Yang sakit, sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan,” kata Dirjen Maxi.
