"Bahaya memiliki KTP ganda, bahaya nya akan terdelete dengan otomatis, warga Serang akan menanggung akibatnya tidak memiliki KTP, tujuan monitoring kepada semua penghuni kos- kosan di kota Serang dalam rangka tertib administrasi kependudukan di Kota Serang, dan melakukan pengawasan dan pengendalian, untuk mengetahui berapa jumlah riil data penduduk di Kota Serang. Selain itu juga untuk mengetahui maksud dan tujuan masyarakat pendatang yang datang ke Kota Serang,"Jelas Hudori Sekretaris Disdukcapil Kota Serang kepada wartawan usai memimpin operasi yustisi ke kost - kosan juga kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Lebih lanjut Hudori mengatakan, Pihaknya akan terus melakukan pendataan dan melakukan pembinaan kepada semua warga kota Serang Khususnya penghuni kost – kostan juga kontrakan, Selain menemukan penghuni kost-kosan yang memiliki Double KTP, Pihaknya juga menemukan masih banyak yang tidak memiliki KTP.
"Memang tidak ada sanksi untuk hal itu, namun kami akan terus mengarahkan dan membina untuk mengurus KTP agar tercatat dan terdata, Jika miskin dokumen harus kembali ke daerah asalnya terlebih dahulu untuk mengurusnya, jika warga Serang bukan penduduk Serang masih belum memiliki KTP kita akan kerjasama dengan RT setempat untuk memonitoring," katanya
Hudori berharap, yang belum tertib administrasi kependudukan untuk datang ke kantor Disdukcapil. Dan bagi warga pendatang yang akan menetap di kota Serang di harap untuk membuat KTP, dengan membawa surat pindah dari daerah asal.
