Rencananya penertiban tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dari mulai hari ini ( red) Selasa 7- 8 Juni 2022 kegiatan tersebut melibatkan petugas kepolisian dan TNI dari garnisun, para pengendara kendaraan angkutan orang dan barang diberhentikan petugas dicek kelengkapan surat dari mulai KIR dan kelengkapan izinnya.
"Sebanyak 27 pelanggar kami berikan sanksi berupa surat tilang,"kata Sukri Kabid Lalu lintas Dishub Kabupaten Tangerang.
Sukri mengatakan, kegiatan rutin ini dilakukan bukan hanya di jalan Pemda ga beberapa titik diantara Pasar Kemis, Balaraja, dan beberapa titik lainnya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan agar pengemudi bisa tertib dalam berkendaraan, terutama melengkapi surat menyurat, sasaran kegiatan penertiban ini Bagi kendaraan yang tidak memiliki surat-surat serta yang melebihi bibir bak terhadap dimensi kendaraan yang tercantum pada kendaraan dan diindikasikan melakukan pelanggaran.
"Kami periksa kendaraan angkutan orang dan barang secara detail disesuaikan dengan buku uji kendaraan,"tandasnya.
