Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, dari 104 perusahaan yang mengajukan penangguhan, satu di antaranya ditolak. "Yang mengajukan ada 104, tapi cuma 103 perusahaan yang dikoreksi, yang satu tidak memenuhi syarat penangguhan," katanya, Jumat (16/01/15).
Kemudian, lanjut Hudaya, dari 103 perusahaan tersebut. Enam di antaranya tidak disetujui, karena kelengkapan dokumennya tidak memenuhi syarat. "Enam perusahaan ditolak. Bahkan ada yang mengajukan upah di bawah UMP. Semuanya dari Tangerang," ungkapnya.
