Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada anggaran tahun 2021, target pajak hiburan yang ditarget oleh badan anggaran ( Banggar) sebesar Rp 10 miliar, namun sampai priode 1 sampai 22 Desember realisasinya baru mencapai 9.6 miliar.
Berikut 9 jenis pajak hiburan yang ditarget, pajak tontonan film, ditarget sebesar Rp 379 juta realisasinya sebesar Rp 2.3 miliar lebih. Pajak pegelaran kesenian/musik/tari/busana tidak ditarget oleh Banggar, namun realisasinya telah mencapai Rp 17.5 juta, pajak pameran tidak ditarget. Pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ditarget sebesar Rp 21,1 juta realisasinya baru mencapai Rp 12.2juta.
Untuk Pajak sirklus/akrobat/sulap pada tahun 2021 tidak ditarget, dan realisanya juga nol persen. Pajak permainan biliar dan Bowling ditarget sebesar Rp 1.4 miliar, untuk sementara baru mencapai 849, 7 juta, sementara untuk pajak pacuan kuda, permainan ketangkasan sebesar Rp 3.9 miliar, sementara pendapatanya baru mencapai Rp 3.5 miliar. Untuk Pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/Spa dan pusat kebugaran/fitnes ditarget sebesar Rp 4.1 miliar, untuk pendapatannya sampai saat ini, baru mencapai Rp 2.8 miliar. Sementara untuk pajak olahraga tidak ditarget, namun telah mencapai Rp 1.2 juta.
Sebelumnya diberitakan, Jelang Akhir tahun, Pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang melambung, bahkan diprediksikan over target sebesar Rp 250 Miliar, dari data pendapatan daerah, PAD Kabupaten mencapai pada anggaran tahun 2021 mencapai 2.45 triliun, dari target Rp 1.76 triliun, yang ditetapkan badan anggaran ( Banggar) Kabupaten Tangerang.
