DKP Serius Tangani Sampah:Pemkot Salah Satu Pilot Project PLTSa
walikota saat tandatangani MoU dengan PLNdetakbanten.com Kota TANGERANG-Pemkot Tangerang, melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada pertengahan 2017 nanti, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (9/12/16).
Sekretaris DKP Kota Tangerang, Fathulhadi mengatakan,pengelolaan PLTSa itu nantinya diserahkan kepada pihak ketiga. Dan hingga akhir November 2016 ini sudah ada sekitar 30 perusahaan nasional maupun internasional yang telah mengajukan diri menjadi pengelola PLTSa tersebut.
"Apabila PLTSa ini sudah bisa dioperasikan, tentu sampah yang ada di TPA Rawa Kucing bisa berkurang," kata Fathul Hadi,"katanya.
Fathulhadi juga menuturkan, bahwa sudah ada proposal pengajuan kerjasama dari 30 perusahaan luar dan dalam negeri, itu semua kami serahkan kepada pemerintah pusat untuk dikaji. Karena proyek tersebut memerlukan anggaran yang cukup besar, sehingga harus hati-hati untuk menentukan pemenang tendernya.
"Kami tidak ingin salah untuk menentukan pengelola PLTSa tersebut. Karena itu kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat," katanya lagi.
Yang jelas Lahannya sudah siap di TPA Rawakucing untuk dijadikan lokasi operasional. Ia juga menambahkan, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 18/2016, tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik berbasis sampah, Kota Tangerang merupakan pilot project Program Waste to Energy (WtE).
Sementara walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah menjelaskan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait proyek hasil listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Tangerang.
Kepastian pembelian listrik tersebut, ditandai dengan penandatanganan kerjasama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan PLN dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta keenam daerah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam proyek PLTSa yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar.
Menurutnya, sampah kerap menjadi problem yang dihadapi di berbagai daerah. Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, akan turut membantu untuk mengurangi permasalahan sampah, sekaligus menjadi bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan.
Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, telah dan terus melakukan upaya-upaya maksimal seperti upaya pembentukan tim percepatan, Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, terkait masalah teknis pembangunan, penentuan lokasi, dan biaya pembangunannya maupun dengan International Finance Corporation (IFC) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat dalam proyek PLTSa.


























