Menurut Kholid , sosialisasi kepada masyarakat terkait pencabutan retribusi tera ulang sangat penting dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat terutama dunia industri dan perusahaan belum mengetahui seluruhnya, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi di lapangan.
"Kalau sudah disampaikan kepada pengusaha Pom Bensin, dan industri yang ada urusannya dengan tera urang, alat ukur dan timbangan jadi sifatnya hanya pelayanan dan tidak boleh dilakukan pungutan," terang Kholid.
Kholid menambahkan, terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka secara otomatis dihapusnya 6 retribusi daerah, salah satunya tera ulang, pada bidang meteorologi Disperindag Kabupaten Tangerang.
"Kami berharap agar Disperindag Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan pelayanan maksimal, meskipun retribusi telah dihapus, dan kami berharap tidak ada pungutan apapun," tandasnya.
