Print this page

DPRD Tangsel Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pandeglang

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid tanda tangani persetujuan kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pandeglang. Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid tanda tangani persetujuan kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pandeglang.

Detakbanten.com TANGSEL - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan serangkaian kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama yang diajukan oleh Pemkot Tangsel.

Ketua Pansus kerja sama penanganan persampahan DPRD Tangsel, Amar, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Kota Tangsel telah mencapai kondisi darurat.

“TPA Cipeucang yang menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir di wilayah tersebut mengalami kelebihan kapasitas. Penumpukan sampah ini bahkan menimbulkan potensi pencemaran udara dan mencemari aliran sungai Cisadane,” ungkap Amar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (23/7/2025).

Amar menjelaskan, kondisi sampah di TPA Cipeucang bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berisiko menurunkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan strategis dalam mengatasi persoalan itu secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Sebagai solusi jangka menengah, Pemkota Tangsel mengusulkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memanfaatkan TPA Bangkonol sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah. Inisiatif ini ditindaklanjuti DPRD dengan membentuk Pansus sesuai Surat Keputusan DPRD No. 100.3.1.2/8/DPRD/2025.

“Pansus kemudian melakukan serangkaian tahapan pembahasan secara mendalam. Kajian dimulai dari telaah terhadap latar belakang dan proses kerja sama, penyusunan draf perjanjian, hingga analisis hukum dan aspek teknis. Tujuannya adalah memastikan kerja sama ini tidak hanya solutif, tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu bilang, salah satu langkah penting dalam proses pembahasan adalah menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel sebagai narasumber.

“Dalam pembahasan itu, diketahui bahwa sekitar 35 persen isi rancangan perjanjian kerja sama perlu disempurnakan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Pansus, kata Amar, juga melakukan kunjungan lapangan ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang. Dalam kunjungan tersebut, Pansus bertemu dengan jajaran Pemkab Pandeglang, termasuk Wakil Bupati, Plt Sekda, Asisten III, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Hasil kunjungan mengungkap bahwa TPA Bangkonol masih memiliki daya tampung yang mencukupi untuk menampung tambahan sampah dari Kota Tangsel,” tegasnya.

Amar juga mengatakan, terdapat tiga poin penting yang disepakati. Pertama, memberikan persetujuan atas kerja sama penanganan persampahan antara Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang.

Kedua, menugaskan Pemerintah Kota untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Dan ketiga, mendorong integrasi kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD.

“Pansus juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses kajian kerja sama ini. Baik dari unsur legislatif, eksekutif, hingga instansi teknis yang terlibat dalam penyusunan perjanjian dan pelaksanaan teknis di lapangan,” jelasnya.

Amar menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di perkotaan. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak nyata, baik dari sisi lingkungan hidup maupun kualitas hidup masyarakat.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan warga Kota Tangsel. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam membangun kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Dra).