Menurut humas Polres Metro Tangerang kota Kompol Triyani,saat di laksanakan jobfair ,kedua pelaku berpura-pura ingin memasukkan lamaran pekerjaan, saat situasi ramai dan saling berdesakan. Situasi tersebut di jadikan kesempatan untuk mengambil handphone milik korban Thio Prasetyio yang disimpan di depan jaket sebelah kiri.
Hasil copetannya,kemudian oleh pelaku DJ di serahkan kepada pelaku BP, aksi keduanya diketahui oleh resmob Polsek Tangerang yang keetulan berada di TKP. Alhasil keduanya di bekuk beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan.
"Ya,pelaku Bambang Purbowo dan Dedi Jansah di boyong ke Polsek Tangerang dan keduanya mengakui perbuatannya, dari perbuatan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.1.900.000," ujar Triyani.
Barang bukti itu berupa,1 buah HP merk Xiomi,1buah HP merk Samsung dan 1 buah HP LG.
