Kedua pengedar tersebut adalah Irfan seeorang mahasiswa semester empat Perguruan Tinggi Akademi Letigasi Pengayoman Indonesia (ALTRI) dan Fery yang kesehariannya menjadi supir antar jemput anak sekolah.
Para pengedar tersebut mengaku terpaksa menjual sabu dan ganja untuk mencari tambahan sehari harinya dan untuk memenuhi gaya hidup mereka.
Kapolsek Tangerang, Bambang Gunawan menjelaskan, keduanya dibekuk saat mengirimkan barang haram tersebut kepada RN di Perumahan Dasana Indah.
"Keduanya merupakan Target Operasi (TO) kami," jelas Bambang Gunawan.
Dari kedua pengedar itu, polisi mendapati barang bukti (BB) satu ons daun ganja kering dan paketan kecil sabu.
