Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka tidak mengetahui adanya ritual tersebut.
Disinggung apakah aliran ini dikategorikan sebagai aliran sesat, ketua MUI Kecamatan Cisoka KH. Juhri mengatakan tidak.
"Oh tidak sesat, tidak ada nama alirannya, berapa jumlah anggota atau pengikutnya dan berapa lama ritual aliran ini, saya juga tidak tahu," ungkap Ketua MUI Kecamatan Cisoka KH. Juhri kepada awak media seusai Konferensi Pers di kantor bersama Kecamatan Cisoka, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam Cisoka) memberikan klarifikasi melalui konferensi pers. Dalam konferensi pers itu Aliyudin mengakuinya.
"Aliyudin melakukan klarifikasi dan menyadari bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan kaidah islam sebagai mana mestinya yang biasa dilakukan oleh warga Cisoka pada umumnya dan Aliyudin bersedia menghentikan kegiatan tersebut," ungkap Camat Cisoka Encep Sahayat. (Day/Han).
