Dalam surat tersebut, Effendi dinyatakan melanggar kode etik dan AD/ART partai. Berbagai pandangan muncul, mempertanyakan langkah Effendi mendukung Ridwan Kamil dan Prabowo Subianto di tengah sikap resmi PDIP.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membenarkan, adanya informasi pemecatan, menurutnya, Effendi telah melanggar kode etik partai dan tidak disiplin.
"Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai," kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Berikut isi surat keputusan PDIP:
MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
