"Ya bener TW telah kuta tetapkan sebagai tersangka, dan tersangka diancam Pasal 170 jo 55 dan atau 160 ,tentang pengeroyokan,"terangnya.
Sebelumnya Kepolisian Resort Kota Tangerang melakukan penangkapan terhdap 3 tersangka pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi, ketiga tersangka ini berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin oleh Hengki.
Dimana, katanya, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang megalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa property pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.
