Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelang jabatan tersebut tertuang dalam surat edaran dari panitia seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi ( Pansel) Maesyal Rasid pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, didalam surat bernomor: 800/004-PST/2023, Pansel membuka kesempatan kepada para pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.
Dalam surat edaran tersebut yang merujuk pada dasar hukum tentang Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaiamana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 96 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain dasar hukum, di dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan umum dan khusus diantaranya adalah Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
" Ya lelang jabatan akan dibuka secara transfaran, tidak tertutup, karena selama ini Pemkab Tangerang mematuhi aturan yang ada,"kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki mengatakan, ada enam jabatan eselon II yang kosong karena pejabat lama ada yang memasuki pensiun, lelang jabatan yang dibuka tersebut merupakan amanat peraturan perundang - undangan diantaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Pemkab Tangerang melakukan terobosan percepatan dalam pengisian jabatan, sehingga tidak terjadi terlalu lama kekosongan jabatan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara maksimal,"tandasnya.
