Print this page

Forum RW Desa Sukamantri Pertanyakan Legalitas Tanah Pengembang

Petemuan warga Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Petemuan warga Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Forum RW Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis mempertanyakan legalitas lahan milik PT Dwi Jaya Luni Land, yang akan dibangun perumahan Grand Jaya. Karena lahan seluas dua hektar tersebut saat ini milik Departemen Keuangan dan PGRI.

Hal tersebut dikatakan Warsono Ketua forum RW Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis kepada detakbanten.com pada Senin, (11/9/2017). Menurutnya, pada Minggu, (10/9/2017) dirinya diundang Kepala Desa Sukamantri Nana Ibnu Khaldun, bersama tiga RW lainnya terkait proyek pembangunan perumahan. Pada pertemuan yang dihadiri pengembang, dirinya mempertanyakan legalitas tanah tersebut. "Kami tidak akan memberikan izin kepada pengembang, karena status tanahnya masih kami ragukan," katanya.

Dalam waktu dekat sambung Warsono, dirinya akan diperlihatkan oleh pengembang status kepemilikan lahan yang dikuasai PT Dwi Jaya Luni Land itu. " Kalau sudah jelas statusnya, kami akan berunding dengan warga. Apakah warga memberikan izin atau tidak," ucap Warsono.

Sementara Kepala Desa Sukamantri Nana Ibnu Khaldun mengaku aneh jika ada pengembang yang mau membangun tanpa membuat izin terlebih dahulu, karena dasar proses perizinan tersebut adalah pemerintahan desa dan Kecamatan. "Empat RW kami undang untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Sampai saat ini belum ada titik temunya," tegasnya.

Ketua RW 18 Desa Sukamantri Jakwan bersikukuh untuk menolak adanya pembangunan perumahan Grand Jaya. Kata dia, mayoritas warga di Perumahan Kutabumi 5 ini akan terkena dampak banjir jika musim penghujan tiba. Kondisi belum dibangun saja luapan air dari lahan tersebut menggenangi pemukiman warga

"Kami meminta agar pihak terkait tidak asal memberikan rekomendasi dan izin terhadap developer ini. Sekarang saja kalau hujan besar kami sudah cukup direpotkan dengan luapan air dari lokasi yang akan dibangun perumahan trsbut apa lagi nanti,"  tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perumahan Grand Jaya diduga belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang, namun perumahan yang rencananya dibangun PT. Dwi Jaya Luniland ini sudah memasarkan ratusan rumah, dengan menyebarkan brosur kepada konsumen, dan diantaranya banyak konsumen yang sudah membayar uang tanda jadi.