Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang Desak Cabut Izin Holywings

Detakbangten.com, TANGERANG – Fraksi Partai PPP mendesak kepada Pemkab Tangerang agar segera mencabut izin Holywings karena dinilai melecehkan Umat Islam dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria saat promo gratis minuman alkohol, hal tersebut dikatakan Ahyani Anibhani Sekjen PPP Kabupaten Tangerang, saat dihubungi.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut, maka PPP sebagai partai yang peduli terhadap umat Islam mengecam keras atas tindakan pihak holywings yang menggunakan promo minuman alkohol dengan menggunakan nama ‘Muhammad dan Maria.
“PPP mengecam holiwings Indonesia yang melakukan promo minuman beralkohol gratis yang di produksinya dengan menyertakan nama ‘Muhammad dan Maria’ hal tersebut masuk dalam kategori penistaan agama,”terangnya.
Ahyani yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu pun meminta pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut ijin beroperasi atau menutup cabang holywings yang ada di wilayah di tiga titik di Kabupaten Tangerang, diantaranya di Lippo Karawaci, BSD Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
“Karena itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut ijin dan menutup holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.” Tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.
Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).
Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.
Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.
Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

























