Sementara Camat Tigaraksa Rahayuni mengatakan dirinya telah melakukan penyetopan terhadap galian dan dirinya telah melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Jumat (11/2/2022).
"Surat telah kami layangkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang," terang Camat Tigaraksa.
Dilayangkannya surat ke Satpol PP, kata Camat, karena kewenangan penertiban galian tanah merupakan kewenangnya Satpol PP Kabupaten Tangernng, selain itu alasan lainnya karena beberapa warga Kadu Agung mengeluh karena adanya galian tersebut.
"Semoga hari Senin bisa ditindaklanjuti Satpol PP," tandasnya.
