Selain harus menjalani sanksi sosial, para pelanggar PSBB juga harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Tercatat, hasil denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB disejumlah wilayah Tangsel tersebut, saat ini mencapai Rp,35.400.000.
Korlap PSBB Pol PP Kota Tangsel, Yanto mengatakan bahwa jumlah denda kepada pelanggar PSBB tersebit dikumpulkan sejak tanggal 18 September 2020 hingga 4 November 2020. Denda kepada pelanggar PSBB bervariatif, mulai dari Rp 50 ribu yang dijatuhkan secara perseorangan hingga denda sebesar Rp 1 juta untuk tempat atau panitia yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau untuk restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dendanya 5 rupiah," kata Yanto, Kamis (5/11/2020).
Ia juga menyebutkan, denda kepada cafe dan restoran hingga saat ini sudah berjumlah 4. Jika ditotal mendapatkan denda sebesar Rp, 20 juta. Sedangkan sanksi sebesar Rp 1 juta, dilakukan kepada 3 tempat atau panitia sehingga total denda dari pelanggar ini berjumlah Rp 3 juta.
"Lalu untuk pelanggar perseorangan dengan denda 50 ribu rupiah dilakukan kepada 248 pelanggar yang memilih sanksi denda daripada sanksi sosial, maka dari pelanggaran ini kita mendapat Rp 12, 400,000," tandasnya. (Dra)
