Print this page

Ini Capaian Prestasi Kejari Tangsel Sepanjang 2021

Kepala Kejari Tangsel Aliansyah (tengah) saat gelar pres conference di kantornya. Kepala Kejari Tangsel Aliansyah (tengah) saat gelar pres conference di kantornya.

detakbanten.com, TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel merilis kaleidoskop selama 2021. Sejumlah capaian dari masing-masing bagian pun dipaparkan, mulai dari narkoba hingga kasus korupsi.

Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, pada Bidang Pembinaan hasil dari Laporan Pembinaan Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 1.578.254.387.

Jumlah tersebut merupakan total dari lima sumber pendapatan yakni Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan atau Hasil Sitaan yang telah diputuskan dan ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah diputuskan dan ditetapkan Pengadilan.

"Pendapatan yang terbesar berasal dari Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya sama-sama sebesar 633.588.000 rupiah," kata Aliansyah di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Untuk Bidang Intelijen, Aliansyah menyebut, dari 23 program terdapat 53 kegiatan yang terlaksana. Mulai dari operasi intelijen, penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah dan lainnya.

"Tahun ini juga dari Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum yakni Diskusi Publik Peran Pers dalam Penegakkan Hukum yang diikuti oleh PWI Kota Tangael, mahasiswa, dan wartawan kampus," ungkapnya.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum terdapat SPDP Masuk Laporan sebanyak 942 perkara, P-16 sebanyak 958 perkara, tahap I (Berkas) sebanyak 661 perkara, P-21 sebanyak 616 perkara. Sementara Tahap II sebanyak 604 perkara P-31 (Pelimpahan) sebanyak 617 perkara, P-48 (Eksekusi) sebanyak 511 perkara.

"Dari jumlah kasus yang ditangani terdapat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak atas nama tersangka berinisial SL," terang Aliansyah.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Aliansyah menuturkan, terdapat enam perkara dalam kegiatan penuntutan. Satu perkara cukai, tiga perkara tindak pidana perpajakan dan dua tindak pidana korupsi.

"Dari perkara tersebut Kejari Tangsel berhasil menyelematkan kerugian negara dari cukai sejumlah 179.627.600 rupiah dan dari tindak pidana korupsi KONI Tangsel uang titipan sebesar 850 juta rupiah," bebernya.

Sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aliansyah bilang, pihaknya berhasil melakukan pemulihan negara sebesar Rp 3.853.146.130 dari perkara yang ditangani.

"Berkat capaian tersebut, Kejari Tangsel mendapat juara 1 penyelamatan negara sekitar 3 miliar sehingga memperoleh juara 1 se-Banten," tuturnya.

Sedangkan untuk Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, selama setahun terdapat 22 item yang berhasil dijual dengan sistem lelang.

"Ada 4 kali lelang barang rampasan yang dilakukan nilainya sejumlah Rp 649 juta masuk dalam jenis PNBP. Barang yang dilelang 22 item. Ada kendaraan bermotor sepeda motor dan tabung gas," pungkasnya. (Dra)